SB (26), warga Desa Pangung, Kabupaten/Kabupaten Sampang, Madura yang juga pegawai supermarket di Jalan Rajawali, Desa Karang Dalam, harus jadi aparat penegak hukum karena menggelapkan uang akibat kecanduan bermain judi online.
“Yang dirugikan berasal dari dugaan penggelapan itu adalah PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik lebih kurang Rp 72,9 juta,” kata Kapolres Sampang, AKP Tomo, Kamis (16/6/2022).
Ia menjelaskan, duit yang digelapkan pelaku merupakan uang penjualan yang harus disetorkan melalui rekening toko. Namun, semua jumlah duit ini tidak disimpan dan digunakan untuk bermain judi online.
Tomo menambahkan, pelaku tergoda untuk terus bermain judi dan nekat menggunakan toko tersebut. Padahal, penggelapan uang puluhan juta itu cuma dimainkan selama dua hari. “Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut diancam dengan pasal 374 KUHP,” ujarnya.
Berita Minta Seleb Tiktok untuk Hapus Semua Iklan Judi Slot Online…