AM (20), warga Desa Tabeak Dipoa, Kabupaten Lebong, kini harus berurusan bersama dengan Berita Resor (Polres) Rejang Lebong. Pasalnya, AM diduga lakukan penggelapan uang dari perusahaan tempat pelaku bekerja akibat bermain judi online.
Di sisi lain, hasil penggelapan duit perusahaan digunakan oleh para pelaku untuk dapat bermain judi online.
Kapolsek Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Bareskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan ini bermula ketika pelaku yang bekerja di Gerai Indomaret Desa Tempel Rejo menghubungi Koordinator Wilayah. duit di brankas hilang Rp. 31,9 juta. Setelah menerima kabar tersebut, Koordinator Wilayah segera mendatangi gerai Indomaret.
Menurut Kasat, dari informasi yang didapat, pelaku menggunakan uang Rp. 6 juta untuk membayar utang yang diambil pelaku pada 26 Desember untuk membayar utang. Pada 27 Desember lalu, pelaku kembali mengambil uang Rp 12 juta untuk dapat bermain judi online dan Rp 12 juta lagi diambil pelaku.
Jadi berasal dari pengakuan pelaku, uang itu juga digunakan untuk bisa bermain game judi online, kata Kepala Dinas.
Akibat perbuatannya, Kasat kini menyebut para pelaku dijerat bersama dengan Pasal 374 KUHP.
Kini semua telah Sesuai dengan ancaman hukuman yang berlaku ialah 5 th. penjara, pungkasnya.
Baca Juga : Judi Online Meningkat, Warga Demo BI dan OJK, Dianggap Lalai Mengawasi Perbankan…