Akibat Kecanduan Judi Online, Karyawan Swalayan Gelapkan Uang Toko hingga Puluhan Juta

SB (26), warga Desa Pangung, Kabupaten/Kabupaten Sampang, Madura yang juga pegawai supermarket di Jalan Rajawali, Desa Karang Dalam, harus jadi aparat penegak hukum karena menggelapkan uang akibat kecanduan bermain judi online.

“Yang dirugikan berasal dari dugaan penggelapan itu adalah PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik lebih kurang Rp 72,9 juta,” kata Kapolres Sampang, AKP Tomo, Kamis (16/6/2022).

Ia menjelaskan, duit yang digelapkan pelaku merupakan uang penjualan yang harus disetorkan melalui rekening toko. Namun, semua jumlah duit ini tidak disimpan dan digunakan untuk bermain judi online.

Tomo menambahkan, pelaku tergoda untuk terus bermain judi dan nekat menggunakan toko tersebut. Padahal, penggelapan uang puluhan juta itu cuma dimainkan selama dua hari. “Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut diancam dengan pasal 374 KUHP,” ujarnya.

  Berita Minta Seleb Tiktok untuk Hapus Semua Iklan Judi Slot Online…

Tergoda Judi Online, Warga Lebong Gelapkan Uang Perusahaan

AM (20), warga Desa Tabeak Dipoa, Kabupaten Lebong, kini harus berurusan bersama dengan Berita Resor (Polres) Rejang Lebong. Pasalnya, AM diduga lakukan penggelapan uang dari perusahaan tempat pelaku bekerja akibat bermain judi online.

Di sisi lain, hasil penggelapan duit perusahaan digunakan oleh para pelaku untuk dapat bermain judi online.

Kapolsek Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Bareskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan ini bermula ketika pelaku yang bekerja di Gerai Indomaret Desa Tempel Rejo menghubungi Koordinator Wilayah. duit di brankas hilang Rp. 31,9 juta. Setelah menerima kabar tersebut, Koordinator Wilayah segera mendatangi gerai Indomaret.

Menurut Kasat, dari informasi yang didapat, pelaku menggunakan uang Rp. 6 juta untuk membayar utang yang diambil pelaku pada 26 Desember untuk membayar utang. Pada 27 Desember lalu, pelaku kembali mengambil uang Rp 12 juta untuk dapat bermain judi online dan Rp 12 juta lagi diambil pelaku.

Jadi berasal dari pengakuan pelaku, uang itu juga digunakan untuk bisa bermain game judi online, kata Kepala Dinas.

Akibat perbuatannya, Kasat kini menyebut para pelaku dijerat bersama dengan Pasal 374 KUHP.

Kini semua telah Sesuai dengan ancaman hukuman yang berlaku ialah 5 th. penjara, pungkasnya.

Baca Juga : Judi Online Meningkat, Warga Demo BI dan OJK, Dianggap Lalai Mengawasi Perbankan…