Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam Idul Fitri di sel tahanan sehabis kedapatan berjudi di sebuah tempat tinggal di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Indonesia – Kelima tersangka digerebek oleh personel Satuan Jatanras Polres Serang waktu berjudi di Lanay, Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka, diamankan barang bukti bersifat kartu remi, keset, dan duit taruhan Rp 310 ribu.
Kelima tersangka yang diamankan di Mapolres Serang adalah SAP alias Udin (51), BU (36), ROH dengan sebutan lain Komeng (35), SUH (66) AR (60) yang merupakan seorang warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap 5 pemain taruhan online tersebut berawal dari informasi warga kurang lebih yang resah dikarenakan ada komplotan orang yang sedang bermain judi. Warga telah memperingatkan untuk berhenti bertaruhan online tetapi para tersangka ini tidak mendengarkan.
“Jadi warga resah dikarenakan di bulan Ramadhan ini masih ada orang yang bermain taruhan. Kita diingatkan untuk berhenti namun tidak memperhatikan,” kata Kapolsek didampingi Ka Bareskrim AKP, Dedi Mirza .
Dari informasi tersebut, personel Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4) lebih kurang pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini sesudah itu menyergap sekelompok warga yang sedang berjuang di teras rumahnya.
“Lima warga ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan seorang pemain taruhan online bernama Udel sukses kabur dan masih dikejar,” kata Kapolsek.
Kapolres mengingatkan penduduk untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk, khususnya perjudian di bulan Ramadhan.
Kepada masyarakat, pihaknya juga harapkan tidak segan-segan melaporkan andaikan mendapatkan aktivitas atau kesibukan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk.
“Kami tegaskan bakal mengambil tindakan tegas dan tidak bakal menoleransi segala bentuk kesibukan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk, khususnya narkoba dan juga perjudian,” kata Yudha Satria.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza memberikan, berasal dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berjudi untuk iseng karena untuk isikan waktu sahur. Namun, akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.
“Tersangka mengaku cuma tunggu waktu. Sekedar iseng saja, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 KUHP,” ujarnya.
Baca Juga : Bamsoet Minta Berita Usut Kasus Judi Berkedok Binomo
…